Pengertian
Zakat
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya
(fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syariah.
Bagaimana
hukum Zakat?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu
unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah
wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat
termasuk dalam kategori ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah
diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan
amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa
saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
- Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa
saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut
kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
- Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa
menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah kita wajib membayar Zakat
atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu kita ingat bahwa tidak ada hal
baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari Allah SWT. Dengan
memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk membayar Zakat, tentu
saja akan mendapat hikmah atau manfaat di antaranya yang bisa di ambil dari
ulasan di atas :
- Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
- Membuang perilaku buruk dari seseorang
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus
memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat (
Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat
dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.
Sumber: http://www.bamz.us/2011/12/pengertian-zakat-dan-macam-zakat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar